TEORI NEGARA

1. PENGERTIAN
Dalam pendidikan formal mulai tingakt SD sampai PT(perguruan tinggi) kiranya kita telah banyak mendengar tentang apa itu negara. Apa itu negara dari yang kita dapatkan (yang diajarkan maupun beberapa literatur) perihal negara tersebut terdapat beberapa inti pengertian. Di antaranya; negara merupakan pemberian Tuhan, Negra merupakan hasil perjanjian dari orang/kelompok/dan masyarakat. Ada lagi yang mengatakan bahwa negara merupakan hasil dari pertentangan-pertentangan/peperangan antar kelas yang ada dalam kehidupan masyarakat. Apapun yang dinyatakan tentang negara, namun pemahaman dan pengertian tentang negara dalam kurun waktu yang panjang sampai sekarang masih hangat dibicarakan. Karena, ketika membicarakan masyarakat tentu akan membicarakan sistem sosial; interaksinya, strukturnya, pola hubungannya, dan sistem pengaturannya.
Salah satu yang sering kita dengar tentang sebuah kata dan dikonsumsi orang banyak, bahkan menjadi sebuah keyakinan tentang negara adalah; bahwasanya negara merupakan sebuah lembaga yang mengatur, menjaga, dan melayani kepentingan masyarakat Dalam jargon penguasa “Kepentingan masyarakat” sering disebut sebagai kepentingan umum. Dengan demikian keharusan bagi setiap orang untuk menempatkan kepentingan umum ini di atas kepentingan pribadi (siapapun) dan golongan. Dalam konteks tersebut apapun yang dilakukan oleh negara tetap atas dasar untuk kepentingan umum. Kepentingan umum telah menjadi ideologi bagi negara yang mempu menghegemoni masyarakat sampai sekarang (terlebih pada masa orba). Dalam implemantasinya seringkali atas nama kepentingan umum, hak-hak privasi/pribadi kadang harus dikorbankan. Seperti penggusuran, pelebaran jalan, atau pembebasan tanah guna membangun perusahaan raksasa, membangun rumah megah, merampas tanah petani pesisir pantai untuk pariwisata. Beberapa contoh tersebut meskipun masih banyak contoh yang lain dilakukan atas nama kepentingan umum (negara) walaupun hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Namun benarkah masyarakat ikhlas di rampas hak milik mereka? Tentu menjadi hal penting untuk kita analisa. Kenapa? Perlu diingat pertama masyarakat sudah terhegemoni oleh ‘demi kepentingan umum’, kedua Bila masyarakat berani menolak atau melawan meskipun untuk membela hak-haknya yang digusur oleh negara, hal itu akan dipandang sebagai makar terhadap negara dan telah bertindak melawan kepentingan umum. Terhadap hal demikian sudah berapa rakyat yang harus dirumahkan dalam sel, atau dengan alat represifitasnya berapa jumlah rakyat yang sah dieksekusi olrh negara.
Atas dasar pemahaman bahwa apapun yeng dilakukan negara adalah untuk kepentingan umum, bukan (tidak mungkin) untuk kepentingan seorang/kelompok. Demikian itu negara dikatakan sebagai lembaga yang netral, karena melayani kepentingan umum dan tidak memihak kepada golongan/kelompok tertentu. Pemahaman ini menjadikan negara sah melakukan tindakan-tindakan merampas hak-hak warganya yang padahal hasilnya untuk membesarkan kelompok tertentu saja. Lalu apakah hal itu (membesarkan satu kelompok saja) adalah sebuah keberpihakan dan bertentangan dengan jargon kenetralan sebuah negara ?
Argumentasi di atas kiranya membawa kita pada beberapa pertanyaan tentang; Mengapa negara bisa ada? untuk apakah orang bernegara?, mengapa negara mempunyai kekuasaan yang begitu besar? Dari manakah kekuasaan yang besar itu? Lalu benarkah negara hakekatnya untuk menyelenggarakan kepentingan umum? Dan benarkah negara pada dasarnya adalah netral? Beberapa pertanyaan di atas semoga dapat mengantarkan kita kepada menyelami lebih dalam tentang sebuah negara.
Sebagai pengantar tentang pengertian negara, berikut akan dikemukakan beberapa saja dari tokoh dan filosof yang memberikan pengertian tentang negara.
1.Mr. Soenarko : “negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritoir tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.
2.Logemann : “negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan (dengan kekuasaannya) mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan atau lapangan-lapangan kerja”.
3.Plato dan Aristoteles: “negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan diri sendiri tetapi negara jalan susunan objectief yang berdasarkan hakekat manusia dan karena itu bertugas untuk melaksanakan hukum-hukum yang objectief mengandung keadilan bagi umum dan tidak melulu bagi melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya. Keadilan yang sejati yang objectief itu akan merasakan kenikmatan jiwanya. Kezaliman hanya akan membawa pada kesenangan palsu”.
4.Max Weber :” Negara merupakan lembaga yang mempunyai hak monopoli dal penerpan hukum pada daerah tertentu.


2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA.
Teori Kehendak Suci
Inti dari teori ini adalah bahwa di dunia ini yang berkuasa adalah Tuhan. Kekuasaan Tuhan dalam dunia nyata diwakili oleh greja. Greja tempat orang-orang suci yang tidak terpengaruh oleh gemerlap dunia. Demikian, untuk menjalankan pengaturan kekuasaannya itu digunakan para raja. Jadi raja merupakan wakil Greja dan Gerja merupakan wakil Tuhan di dunia. Dengan demikian apapun yang dikatakan, dikehendaki, dan dilaksanakan oleh para raja merupakan persetujuan Greja dan secara tidak langsung merupakan kehendak Tuhan.
Hal yang sederhana kita dapat dari teori ini adalah, atas nama agama atau ajaran Tuhan sering digunakan dan dijadikan legitimasi dalam menjalankan kekuasaan oleh negara. (beberapa tokohnya; Plato, Aristoteles)

Teori Kontrac Sosial
Teori ini beranggapan bahwa negara merupakan perjanjian antar individu, antar masyarakat/kelompok untuk membentuk sebuah organisasi yang lebih besar yakni negara. Spirit dari perjanjian ini adalah bahwasanya setiap individu menginginkan rasa aman dan tentram dalam aktivitasnya tanpa diganggu oleh orang atau kelompok lain. Bentuk persetujuan ini bisa menunjuk kekuasaan dipegang satu orang atau lebih.
Teori ini merupakan cikal bakal lahirnya pengabsahan negara dalam menjalankan atau penyelenggaraan roda pemerintahan atas nama dasar kepentingan umum. (beberapa tokohnya; Hobbes, Rossoeuo)

Teori Pertentangan Kelas
Inti dari teori ini, bahwasanya negara merupakan hasil pertentangan klas yang ada dalam masyarakat. Klas yang menang akan menguasai klas yang kalah. Klas yang menang akan menindas klas yang kalah. Menurut teori ini, sejarah dan hasil sejarah dunia merupakan pertentangan antar klas-klas yang ada. Ektrim dari teori ini adalah bahwasanya negara merupakan alat penindas kelompok terhadap kelompok yang lain) Dicontohkan, masa feodalisme merupakan hasil pertentangan dari budak dan tuan budak yang dimenangkan oleh kelompok tuan budak dan hasilnya melahirkan kelompok feodal. Masa kapitalisme merupakan hasil pertentangan antara kaum feodal dengan para borjuasi (pedagang) yang dimenangkan oleh borjuasi dan melahirkan kapitalisme. Dan pada masa kapitalisme terjadi pertentangan antara pemilik modal(kapitalis) dengan proletar (dan buruh) yang nantinya dipercaya akan dimenangkan oleh buruh dan proletar dan melahirkan masyarakat Komunal Internasional. (Tokohnya: Karl Marx)

3. PROSES TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Dalam literatur tentang sejarah lahirnya negara Indonesia dan dikaitkan dengan beberapa teori di atas belum kita ketemukan dengan pasti apakah terbentuk berdasarkan salah satu teori tersebut. Beberapa argumentasi :
1.Dengan dasar masyarakat Indonesia yang berwarna religius (beragam agama dan kepercayaan) maka akan diungkapkan Indonesia merupakan anugerah Tuhan.
2.Dengan dasar bahwa Indoneisia terdiri atas suku, ras, dan beribu pulau maka akan akan diungkapkan Indonesia merupakan perjanjian atas unsur-unsur tersebut.
3.Dengan dasar penjajahan maka Indonesia merupakan negara hasil perjuangan melawan penjajah.
Bagaimana kemudian kita menganalisa terbentuknya Indonesia? Mari kita mencoba menganalisa dengan sebuah perspektif baru yakni Sejarah Perkembangan Masyarakat.
Pada masa kuno masyarakat hidup komunal (bersama) dan menggantungkan hidupnya pada alam, kehidupannya ditandai dengan berburu dan hasilnya dinikmati bersama. Karena takut akan serangan alam (binantang dan dan manjaga kelompoknya dari serangan kelompok lainnya) komunal tadi membentuk para pimpinan dan pembagian kerja, lahirlah kekuasaan atas wilayah tertentu. Dalam masa ini masyarakat menyerahkan hak-hak mereka demi tugas-tugas pimpinan.
Dalam perjalanannya para penguasa/.pemimpin disamping menjadi penguasa atas kelompoknya juga menguasai lahan-lahan dan alat-alat produksi yang ada di wilayah kekuasaannya. Pemimpin dan wilayah kekuasaannya (lahan dan kelompoknya) tersebut cikal bakal lahirnya kerajaan/negara. Pada masa feodal ini rakyat biasa dijadikan abdi yang harus tunduk dan patuh pada perintah raja. Hasil produksinyapun harus diserahkan (upeti) untuk raja, selain iut juga para abdi harus siap mengorbankan semua yang dimilki untuk kepentingan raja, bila perlu nyawa dikorbankan dalam peperangan bila dibutuhkan untuk menjaga kepentingan langgengnya kekuasaan para raja. Catatan pada masa ini adalah lahirnya para pedagang dan pasar yang menjual kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
Pada masyarakat Eropa salah satu kepercayaan yang dianut Greja adalah setiap individu bebas dalam meningkatkan kekayaan secara sendiri-sendiri. Pada masa feodal selain abdi pengguna lahan(petani) raja wajib menyerahkan upetinya, para pedagang juga dikenai pajak karena berada dalam kekuasaan para raja. Sesungguhnya terjadi secara umum terjadi pertentangan antara abdi dengan para raja ditambah pertentangan baru antara para pedagang dengan dengan para raja. Dalam sejarahnya para pedagang (borjuasi) dan para petani bergabung untuk membebaskan diri dari penghisapan para raja. Lahirlah pemberontakan kepada para raja. Para raja runtuh, dan dikuasai oleh para petani dan pedagang. Secara kualitas dalam manajerial dan lainnya para pedagang lebih kualitatif maka kekuasaan dipegang oleh para borjuasi yang memiliki modal (Kapital).
Berkuasanya para kapitalis melahirkan sistem pemerintahan yang kapitalistik. Dalam kapitalistik dikenal ada tiga buah watak : akumulasi, ekploitasi, dan ekspansi. Akumulasi merupakan upaya penigkatan hasil yang setinggi-tingginya guna menghasilkan (dengan biaya rendah) hasil yang lebih besar lagi. Ekploitasi merupakan upaya pencarian sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil yang besar. Sedangkan ekspansi merupakan upaya perluasan usaha untuk meningkatkan hasil yang sebesar-besarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa paham kapitalis (kapitalisme) adalah upaya pencapaian hasil yang setinggi-tingginya
Pada negara-negara kapitalis (Inggris, Amerika, Spanyol, Fortugis dan negara-negara Eropa lainnya) sekitar abad XV (1600-san) telah menjadi negara industri dengan perusahan-perusahan besar. Rakyat dalam negara-negara tersebut masyarakat sebagian besar terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan dan perdagangan lainnya. Bagi para kapitalis ada dua hal yang ditakutkan. Pertama persoalan perkembangan usahanya, kedua bagaimana menghadapi para pekerja bila terjadi pengurangan produksi. Dengan dasar ini negara kapitalis dengan dilengkapi persenjataan dan tentara melakukan upaya ekspansi ke lahan-lahan yang produktif guna tetap menjaga stabilitas prekoomian negaranya. Ekspansi tersebut berwujud kolonial (imprealis) ke daerah-daerah produktif termasuk Indonesia. Prinsip imprealisme adalah penaklukan suatu daerah dengan menguasai sumber daya alam daerah-daerah produktif tersebut untuk kepentingan negaranya.
Masuknya kolonial di Indonesia saat Indonesia berada dalam kungkungan feodalisme. Para feodal yanbg kalah secara persenjataan menyerahkan kekuasaannya kepada para kolonial (notabene adalah negara kapitalis). Sedangkan kolonial memanfaatkan para feodal untuk menjalankan politik mereka, dengan alasan rakyat Indonesia masih mempercayai para feodal. Singkatnya, lalu bagaimana Indonesia bisa merdeka?
Semangat Indonesia untuk merdeka didasari oleh pembebasan dari eksploitasi bangsa asing (yang terjadi di seluruh daerah), tenaga dan sumber alam yang telah dikuras habis oleh kolonial, rakyat tidak diberi akses sedikitpun atas lahan dan hasil produksi, erta bentuk-bentuk yang lain. Dan tidak ada jalan lain untuk mengusir para kolonial selain dengan melakukan peperangan-peperangan. (mengenai kolonialisasi di Indonesia silahkan baca : Sejarah Indonesia, buku apa saja !!!)

4. FORMAT NEGARA INDONESIA
Orde Lama
Akibat penjajahan dari negara-negara kapitalis, dan masih bercokolnya feodalisme di Indonesia. Soekarno (sebagai Presiden) membuat dua agenda besar.
Pertama Nasionalisasi aset-aset negara penjajah di Indonesia. Inti dari program ini adalah menutup akses negara kapitalis ke Indonesia dan negara menguasai aset-aset penjajah yang ada di Indonesia untuk dibagikan kepada rakyat (atau dipergunakan untuk rakyat). Adapun beberapa aset-aset tersebut terdiri dari perusahaan perkebunan dan pertanian.
Kedua agenda “Land Reform”. Inti program ini adalah pembagian tanah kepada rakyat yang selama ini dikuasai oleh para feodal, baik sebelum penjajahan maupun selama penjajahan.
Dalam perjalanannya sistem pemerintahannya (dalam dua agenda besar tersebut) Soekarno selain masih baru yang mencari format pemerintahan yang cocok, juga mendapat pertentangan baik dari dalam maupun dari luar. Puncak dari pertentangan tersebut dengan dideklarasikannya Demokrasi Terpimpin sekaligus sebagai tanda kehancurannya. Sehingga dua agenda besar tersebut belum mampu menghilangkan feodalisme di Indonesia.

Orde Baru
Awal pemerintahan Oede baru (Orba) adalah kudeta militer ‘66’. (Perlu diingat bahwa kudeta tersebut tidak menggunakan tangan militer secara langsung). Lain Soekarno lain pula Soeharto. Bila Soekarno mempunyai agenda anti kapitalis dan anti feodal, Soeharto malah menggunakan dan memanfaatkan kedua hal tersebut dalam melanggengkan kekuasaannya. Beberapa ciri pemerintahan Orba (ciri yang lain silahkan di ekplor !!!) :
1.Otoriteriterianisme, Hal ini dapat dicontohkan dengan;
Kebijakan tidak dilanjutkanya program land reform.
Pada bidang pertanahan orba mengeluarkan kebijakan revolusi hijau, dengan tujuan peningkatan hasil pertanian dan terserapnya tenaga-tenaga pedesaan yang tidak mempunyai tanah. Revolusi hijau mengamanatkan perubahan corak produksi dari tradisional dengan mengarah pada penggunaan bahan-bahan industri. Politiknya adalah penggunaan bahan-bahan yang diinfort dari luar (negara kapitalis), tidak hayal kebijakan ini telah menumbuhkan pertanian Indonesia di mata dunia. Namun telah meninggalkan kemiskinan yang besar bagi rakyat pedesaan. Program ini hanya dinikmati oleh para tuan tanah (tuan tanah inipun terdiri dari kepala desa dan keluarganya, para feodal desa lainnya) yang jumlahnya minoritas dari rakyat kebanyakan.
Penghapusan legitimasi partisipasi politik masyarakat/depolitisasi
Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi awal era berkuasanya orba. Di mana diyakini penyebab terjadinya konflik masyarakat adalah pertentangan ideologi yang melekat pada partai politik yang ada. Dalam rangka itu dijalankan politik
a.Fusi partai (menjadi 3 partai; Golkar untuk golongan non partai, PDI untuk golongan nasionlis, dan PPP untuk golongan Islam).
b.Sementara itu masyarakat sipil dan para pegawai negeri sipil di larang berpolitik dan masuk salah satu parpol (PP dan PDI).
c.Parpol dilarang kampanye kepedasaan untuk memberikan pendidikan politik.
Fusi korporasi sosial
Hal ini dapat dilihat pada pemerintahan desa yang seragam, patani dengan KUD, PNS diikat dalam Korp Pegawai Negeri Sipil/KORPRI dan lainnya. Semuanya diwajibkan masuk dalam SEKBER GOLKAR. Dalam setiap pemilu GOLKAR selalu menjadi pemenang
2.Developmentarisme hal
Sebagai pengganti dari penghapusan ideologi yang dipercaya sebagai malapetaka Indonesia, dan hancurnya prekonomian negara. Di awal pemerintahannya, rezim orba membuka akses sebesar-besarnya bagi negara-negara kapitalis untuk berinvestasi di Indonesia. Bagaimana kebijakan ini dalam implementasinya ?. Investasi membutuhkan beberapa hal Pertama, situasi politik yang kondusif dan terkendali, membutuhkan keamanan, upah buruh yang minim, Kedua investasi tidak hanya berupa modal uang tetapi modal tenaga ahli dan peralatan canggih.
Dalam rangka memenuhi yang pertama, pemerintahan orba membuat kebijakan-kebijakan penyertaan militer dalam menjaga berjalannya modal, mengeluarkan kebijakan perburuhan yang berpihak kepada perusahaan. (Misalnya pelarangan mogok kerja, mem-PHK, penyertaan pihak militer dalam upaya penyelesaian konflik antar buruh dengan perusahaan). Dalam rangka memenuhi hal yang kedua, semua tenaga ahli dan peralatannya semuan berangkat dari negara yang melakukan investasi. Hal ini berarti investasi yang ditanamkan di Indonesia bukan untuk menggairahkan prekonomian yang sesuai dengan prekonomian rakyat, melainkan gaya prekonomian baru yang hanya penguasaanya oleh negara penginvestasi. Sederhanannya, pengembalian yang harus dilakukan oleh Idonesia berupa bunga investasi, gaji para tenaga ahli, dan sewa dari peralatan canggih tersebut.
3.Militerisme dan birokratisme ; dengan terlibatnya unsur-unsur militer dalam pengawasan dinamika pembangunan; Bintara Pembina Desa(Babinsa), Tripikal(koramil, polsek, camat), pada daerah yang berbasisi oposisi Kades, camat, dan bupati bahkan sampai gubernur semuanya dari militer. Semuanya untk mematikan gerak langkah sipil.
(Tentu masih banyak lagi ??)

Reformasi
Reformasi lahir sebagai sebuah keniscayaan akibat kondisi material (sosial) rakyat yang tertindas secara ekonomi (sebagian kecil kaya dan sebagian besar miskin), tertindas secara politik (pengangkangan hak politik rakyat oleh penguasa), tertindas secara budaya (feodalisme dilanggengkan dan rakyat termobilisir), tertindas secara hukum (rakyat kecil masuk penjara, penguasa atau borjuis jauh dari jeratan hukum). Reformasi bukan lahir dari sebuah cita-cita/ide-ide untuk melahirkan pemerintahan yang baik. Namun kondisi sosial masyarakatlah yang melahirkan ide untuk perlu diadakannya reformasi tersebut.
Dalam usianya yang enam tahun jalan, irama pemerintahan reformasi tidak ubahnya seperti rezim berkuasa sebelumnya. Baik itu sosial, hukum, politik, maupun budayanya. Kungkungan imprealisme dan feodalisme masih kental bahkan semakin menjadi pada masa reformasi. Kebijakan privatisasi hajat hidup orang banyak sebagai pelanggeng para kapitalis semakin kencang digalakan, pencabutan subsidi semakin memperlemah daya beli rakyat, mobilisir masa sebagai bagian ciri feodalisme masih mewarnai perebutan kekuasaan, pembuatan kebijakan yang dilndasi feodalisme tetap disahkan dan diberlakukan, dll.
Dari catatan kecil dan sederhana di atas masih layak kiranya kita bertanya. Apakah benar bahwasanya selalu bertindak atas kepentingan umum? Atau kepentingan umum milik siapa, milik rakyat atau milik negara? Apakah benar negara merupakan lembaga yang netral?
Mari kita diskusikan ………!!!
.
Refrensi :
1.Dasar-dasar ilmu politik, Meriam Budiarjo
2.Teori Negara, Arief Budiman
3.Transisi Menuju Demokrasi seri I, II, III
4.Teori Politik Modern
5.Bisnis dan Politik





No comments:

Post a Comment