"Bohong kalau ada yang bilang Indonesia atau seseorang bebas dari kapital. Praktik ekonomi kapitalisme telah digunakan dalam seluruh praktik investasi, perdagangan, dan keuangan di Indonesia,"
Beberapa buktinya adalah:
Undang-undang semasa Presiden Susilo Bambang Yudhono ini memberikan fasilitas, intensif, dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. "Penguasa tanah diperbolehkan hingga 95 tahun, zaman Hindia Belanda saja batasnya cuma sampai 75 tahun," terangnya.
- Yang pertama di bidang investasi, puncak penerapan aturan yang berwatak kapitalisme adalah dalam undang-undang investasi, yaitu dikeluarkannya UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
- Contoh kedua penerapan neoliberalisne di Indonesia berada di sektor keuangan. Dengan dikeluarkannya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana yang telah direvisi dengan UU No 3/2004 menjadikan BI sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. "BI tidak lagi berperan menyalurkan anggaran bagi investasi, akan tetapi hanya menjalankan fungsi moneter, menjaga nilai tukar mata uang, dan inflasi dalam rangka makroekonomi semata,"
- Contoh selanjutnya, berada di bidang perdagangan. Pemerintah telah melakukan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan hampir semua negara maju dan Uni Eropa. Perjanjian perdagangan bebas hampir meliputi semua sektor.
"Apa yang disepakati FTA jauh lebih menyeluruh dibanding dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan dan jasa. Contoh yang paling baru adalah rendahnya tarif bea masuk pada barang-barang ekspor," adalah ekonomi nasional yang didominasi modal asing.
Ekonomi Indonesia telah digantung dalam utang yang sangat besar, saat ini jumlahnya mencapai 149,14 miliar dollar AS hingga kuartal IV tahun 2008. "Dengan utang sebesar itu, pemerintah dengan mudah disetir oleh pemodal asing dan tidak berani berbuat apa-apa,"
"Jelas sudah kalau sekarang kita memang menganut ekonomi liberal, bukan kerakyatan lagi,"
No comments:
Post a Comment