MK Batalkan UU BHP

JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang- Undang (UU) No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MK menilai semua isi UU BHP bertentangan dengan UUD 1945.

”Majelis menyatakan, UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 10,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4965 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU ini di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Salah satu yang menjadi dasar keputusan MK adalah adanya ketentuan penyeragaman pendidikan yang diatur dalam UU ini dalam bentuk BHP.MK menyatakan tidak menemukan alasan yang mendasar atas diperlukannya penyeragaman pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam bentuk BHP. Hakim konstitusi Fadlil Sumadi mengungkapkan, salah satu yang menjadi sorotan MK adalah Pasal 4 ayat 1 UU BHP.

Pasal ini meminta agar BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip nirlaba. Namun, menurut MK, pasal ini akan memunculkan permasalahan, terutama untuk perguruan tinggi di daerah. Sebab, banyak perguruan tinggi di daerah akan kesulitan mendapatkan sumber dana mandiri. ”Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP, sasaran yang paling rentan adalah peserta didik,yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik,”tegas Fadlil saat membacakan pertimbangan.

Karena itu, menurut dia, UU BHP dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang pengakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, UU BHP juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pembentukan sistem pengajaran nasional. Selain membatalkan UU BHP, MK juga memutuskan uji materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa pasal di dalam UU Sisdiknas ditafsirkan ulang oleh MK.

Salah satunya adalah pasal yang menjadi landasan pembentukan UU BHP, yakni Pasal 53 ayat 1. Dalam pasal ini terdapat frase ”badan hukum pendidikan”.Menurut MK, frase ini yang kemudian dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Salah satu kuasa hukum pemohon, Luhut Pangaribuan, menyatakan dasar pembatalan UU BHP adalah dihapuskannya Pasal 53 ayat 1 pada UU Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab,menurut dia, pasal inilah yang menjadi dasar pembentukan dan pengaturan BHP. Luhut mengungkapkan, putusan MK ini adalah putusan yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.” Dari putusan ini terlihat bagaimana kenegarawanan hakim MK,”tegasnya.

Salah satu pemohon, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (BPPTSI) Thomas Suyatno mengatakan, sejak semula pihaknya tidak sepakat dengan UU BHP. Sebab,menurut dia,dengan UU ini akan ada penyeragaman semua level pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. (kholil) 

from:seputar-indonesia.com

No comments:

Post a Comment